Kamis, 04 Agustus 2016

PEMDES DESA SISIK & BHABINKAMTIBMAS DESA SISIK


Narkotika
Narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.
Adapun jenis dari narkotika adalah :
1. Morfin
Morfin berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
Cara Penggunaan :
Cara penggunaannya adalah dengan disuntikkan ke otot atau pembuluh darah.
Gejala fisik pengguna :
·         Pupil mata menyempit
·         Melambatnya denyut nadi
·         Tekanan darah menurun
·         Suhu badan menurun
·         Mengalami kelemahan pada otot, akan tetapi jika sudah kecanduan akan mengalami kejang otot.
Efek samping pemakaian :
·         Menurunnya kesadaran pengguna
·         Menimbulkan euforia
·         Kebingungan
·         Berkeringat
·         Dapat menyebabkan pingsan, dan jantung berdebar-debar
·         Menimbulkan gelisah, dan perubahan suasana hati
·         Mulut kering dan warna muka berubah
·         Mengalami kejang lambung
·         Produksi air seni berkurang
·         Mengakibatkan gangguan menstruasi dan impotensi
2. Heroin / putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan heroin menjadi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
Gejala atau efek yang ditemukan pada pengguna hampir sama dengan pengguna morfin, yaitu :
·         Melambatnya denyut nadi
·         Tekanan darah menurun
·         Otot menjadi lemas
·         Pupil mengecil
·         Hilang kepercayaan diri
·         Suka menyendiri
·         Seringkali berdampak kriminal, misalnya berbohong, menipu
·         Kesulitan saat buang air besar
·         Sering tidur
·         Kemerahan dan rasa gatal pada hidung
·         Gangguan bicara (cadel)
3. Ganja / Kanabis / mariyuana
ganjaGanja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya.  Narkotika ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Tumbuhan ini telah dikenal manusia sejak lama, seratnya digunakan sebagai bahan pembuat kantung, dan bijinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak.
Awalnya, tanaman ini hanya ditemukan di negara-negara beriklim tropis. Namun belakangan ini, di negara-negara beriklim dingin pun telah banyak membudidayakan tanaman ini, yaitu dengan cara dikembangkan di rumah kaca.
Efek / gejala yang terlihat dari pecandu ganja adalah :
·         Denyut nadi dan jantung lebih cepat
·         Mulut dan tenggorokan terasa kering
·         Sulit dalam mengingat
·         Sulit diajak berkomunikasi
·         Kadang-kadang terlihat agresif
·         Mengalami gangguan tidur
·         Sering merasa gelisah
·         Berkeringat
·         Nafsu makan bertambah
·         Sering berfantasi
·         Euforia
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dapat mengakibatkan kecanduan. Jika pemakaiannya dihentikan, sipemakai sering mengalami  sakit kepala, mual yang berkepanjangan, sering merasa kelelahan dan badan menjadi lesu.

PANITIA HUT RI KE-71 TAHUN 2016


SALAH SATU PERSIAPAN PANITIA HUT RI KE-71 TAHUN 2016

PEMBINAAN DAN LATIHAN BARIS-BERBARIS PASKIBRA DESA SISIK TAHUN 2016





BERIKUT SK PEMBENTUKAN PANITIA DAN MATA LOMBA 
HUT RI KE-71 TAHUN 2016 DESA SISIK



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN PRINGGARATA
DESA SISIK
Alamat : Jln. TGH. Makmun Kode Pos 83562

KEPUTUSAN KEPALA DESA SISIK
NOMOR : 10 /Sk/Ds/VII/2016

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA
HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA  
KE - 71 TAHUN 2016

KEPALA DESA SISIK,

Menimbang :  a.    bahwa dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 dan untuk membantu tugas–tugas Kepala Desa maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sisik tantang Pembentukan Panitia HUT RI sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini:

b.    bahwa berdasarkan hasil rapat Pemerintah Desa Sisik bersama BPD, Kepala Sekolah/Madrasah/TK/RA se-Desa Sisik, KADUS se-Desa Sisik, Ketua-ketua Lembaga Desa Sisik, Penghulu/TOGA, TOMAS, Tokoh Pemuda dan Unsur-unsur masyararakat lain tanggal 21 Juli 2016 :

                        b. bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Panitia HUT RI di Desa Sisik  

Mengingat    :1.      Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1649);

2.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

3.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

4.        Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4578);

5.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyesuaian Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10);

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
KESATU :             Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom 2 lampiran 1 keputusan     ini sebagai Panitia HUT RI Ke 71     di Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah;
KEDUA :              Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sisik Tahun       2016;
KETIGA :              Keputusan ini mulai berlaku terhitunng sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Desa Sisik
Pada Tanggal  : 22 Juli 2016
Kepala Desa Sisik,



S A K A R T A

Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.      Ketua BPD Desa Sisik di Sisik;
2.      Masing-masing untuk maklum dan dilaksanakan
3.      Arsip

Lampiran                : Keputusan Kepala Desa Sisik
Nomor        :    10 /Sk/Ds/VII/2016
Tanggal      :    22 Juli 2016
Tentang      :    PENGANGKATAN PANITIA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA  KE 71 DI DESA SISIK           KECAMATAN PRINGGARATA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016

SUSUNAN PANITIA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA ke-71
DESA SISIK KECAMATAN PRINGGARATA
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2016

NO
NAMA
JABATAN
KET.
1
2
3
5
1
ZULHAMDI, S. Pd
KETUA

2
ARTHA SUEDI, S. Pd
SEKRETARIS

3
SITI ZULAIHA, S. Pd
BENDAHARA

KOORDINATOR & SEKSI-SEKSI

I
LOMBA GERAK JALAN


L. MAHRUF, S.Pd
KOORDINATOR


ARIF HIDAYAT
ANGGOTA


M. NIZAM
ANGGOTA


ASRORUDDIN
ANGGOTA

II
LOMBA BULU TANGKIS


AZWAR ANAS, S.Pd
KOORDINATOR


MULIASAN
ANGGOTA


ZAINI
ANGGOTA

III
LOMBA PANJAT PINANG


SAHBAN
KOORDINATOR


KADUS SE-DESA SISIK
ANGGOTA


PEKASIH SE-DESA SISIK
ANGGOTA

IV
LOMBA KARNAVAL


HASAN BASDRI, S.EI
KOORDINATOR


ABDURRAHMAN
ANGGOTA


DONI SATRIAWAN
ANGGOTA

V
LOMBA CATUR


KARIAWAN, S. Pd.I
KOORDINATOR


SAMSUL HADI
ANGGOTA


AZWANDI
ANGGOTA

VI
LOMBA TARIK TAMBANG


ABDUL WAHID
KOORDINATOR


HERI ALPIAN
ANGGOTA

VII
LOMBA TINGKAT RA/TK


ZOHRATUL AINI, S.Pd
KOORDINATOR


INDRI
ANGGOTA


ZAKIAH
ANGGOTA

VIII
LOMBA SEPAKBOLA MINI


SAMSUL HUDA, S. Pd
KOORDINATOR


AZWARI
ANGGOTA


RAZI NURDANI
ANGGOTA

IX
LOMBA KEBUR DARE


KARIAWAN
KOORDINATOR


M. ZAINI
 ANGGOTA

X
LOMBA BOLA VOLLY TINGKAT SMP


HAERUMAN, S.Pd.I
KOORDINATOR


MURTAZAM
ANGGOTA


ARIF ZAMHARIR
ANGGOTA

XI
SEKSI UPACARA BENDERA


SYARIFUDDIN, S.Pd.I
KOORDINATOR


SOHDI
ANGGOTA


HAEDANI
ANGGOTA

XII
SEKSI PERLENGKAPAN


SEKDES ( SAPIAH )
KOORDINATOR


SEMUA STAF DESA
ANGGOTA

 
Ditetapkan di : Desa Sisik
Pada Tanggal  : 22 Juli 2016
Kepala Desa Sisik,



S A K A R T A