Kamis, 04 Agustus 2016

PANITIA HUT RI KE-71 TAHUN 2016


SALAH SATU PERSIAPAN PANITIA HUT RI KE-71 TAHUN 2016

PEMBINAAN DAN LATIHAN BARIS-BERBARIS PASKIBRA DESA SISIK TAHUN 2016





BERIKUT SK PEMBENTUKAN PANITIA DAN MATA LOMBA 
HUT RI KE-71 TAHUN 2016 DESA SISIK



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
KECAMATAN PRINGGARATA
DESA SISIK
Alamat : Jln. TGH. Makmun Kode Pos 83562

KEPUTUSAN KEPALA DESA SISIK
NOMOR : 10 /Sk/Ds/VII/2016

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA
HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA  
KE - 71 TAHUN 2016

KEPALA DESA SISIK,

Menimbang :  a.    bahwa dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 dan untuk membantu tugas–tugas Kepala Desa maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sisik tantang Pembentukan Panitia HUT RI sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini:

b.    bahwa berdasarkan hasil rapat Pemerintah Desa Sisik bersama BPD, Kepala Sekolah/Madrasah/TK/RA se-Desa Sisik, KADUS se-Desa Sisik, Ketua-ketua Lembaga Desa Sisik, Penghulu/TOGA, TOMAS, Tokoh Pemuda dan Unsur-unsur masyararakat lain tanggal 21 Juli 2016 :

                        b. bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Panitia HUT RI di Desa Sisik  

Mengingat    :1.      Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1649);

2.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

3.        Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

4.        Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4578);

5.        Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyesuaian Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2006 Nomor 10);

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
KESATU :             Mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom 2 lampiran 1 keputusan     ini sebagai Panitia HUT RI Ke 71     di Desa Sisik Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah;
KEDUA :              Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sisik Tahun       2016;
KETIGA :              Keputusan ini mulai berlaku terhitunng sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Desa Sisik
Pada Tanggal  : 22 Juli 2016
Kepala Desa Sisik,



S A K A R T A

Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.      Ketua BPD Desa Sisik di Sisik;
2.      Masing-masing untuk maklum dan dilaksanakan
3.      Arsip

Lampiran                : Keputusan Kepala Desa Sisik
Nomor        :    10 /Sk/Ds/VII/2016
Tanggal      :    22 Juli 2016
Tentang      :    PENGANGKATAN PANITIA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA  KE 71 DI DESA SISIK           KECAMATAN PRINGGARATA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016

SUSUNAN PANITIA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA ke-71
DESA SISIK KECAMATAN PRINGGARATA
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2016

NO
NAMA
JABATAN
KET.
1
2
3
5
1
ZULHAMDI, S. Pd
KETUA

2
ARTHA SUEDI, S. Pd
SEKRETARIS

3
SITI ZULAIHA, S. Pd
BENDAHARA

KOORDINATOR & SEKSI-SEKSI

I
LOMBA GERAK JALAN


L. MAHRUF, S.Pd
KOORDINATOR


ARIF HIDAYAT
ANGGOTA


M. NIZAM
ANGGOTA


ASRORUDDIN
ANGGOTA

II
LOMBA BULU TANGKIS


AZWAR ANAS, S.Pd
KOORDINATOR


MULIASAN
ANGGOTA


ZAINI
ANGGOTA

III
LOMBA PANJAT PINANG


SAHBAN
KOORDINATOR


KADUS SE-DESA SISIK
ANGGOTA


PEKASIH SE-DESA SISIK
ANGGOTA

IV
LOMBA KARNAVAL


HASAN BASDRI, S.EI
KOORDINATOR


ABDURRAHMAN
ANGGOTA


DONI SATRIAWAN
ANGGOTA

V
LOMBA CATUR


KARIAWAN, S. Pd.I
KOORDINATOR


SAMSUL HADI
ANGGOTA


AZWANDI
ANGGOTA

VI
LOMBA TARIK TAMBANG


ABDUL WAHID
KOORDINATOR


HERI ALPIAN
ANGGOTA

VII
LOMBA TINGKAT RA/TK


ZOHRATUL AINI, S.Pd
KOORDINATOR


INDRI
ANGGOTA


ZAKIAH
ANGGOTA

VIII
LOMBA SEPAKBOLA MINI


SAMSUL HUDA, S. Pd
KOORDINATOR


AZWARI
ANGGOTA


RAZI NURDANI
ANGGOTA

IX
LOMBA KEBUR DARE


KARIAWAN
KOORDINATOR


M. ZAINI
 ANGGOTA

X
LOMBA BOLA VOLLY TINGKAT SMP


HAERUMAN, S.Pd.I
KOORDINATOR


MURTAZAM
ANGGOTA


ARIF ZAMHARIR
ANGGOTA

XI
SEKSI UPACARA BENDERA


SYARIFUDDIN, S.Pd.I
KOORDINATOR


SOHDI
ANGGOTA


HAEDANI
ANGGOTA

XII
SEKSI PERLENGKAPAN


SEKDES ( SAPIAH )
KOORDINATOR


SEMUA STAF DESA
ANGGOTA

 
Ditetapkan di : Desa Sisik
Pada Tanggal  : 22 Juli 2016
Kepala Desa Sisik,



S A K A R T A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar